Dari Abi Nujaid Imran bin Husain Al-Khuza'i r.a. bahwa seorang wanita
dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW di mana dia mengandung anak
zina. Wanita itu berkata, "Ya Rasulallah, aku terkena hukum hudud dan
rajamlah aku." Maka Nabi memanggil wali wanita itu dan berkata,
"Peliharalah dia baik-baik dan bila telah lahir anaknya bawalah kemari."
Perintah nabi itu dilaksanakan olehnya. Kemudian setelah melahirkan,
wanita itu dihukum rajam. Sesudah mati dishalatkan oleh Rasulullah SAW.
Umar ra berkata, "Ya Rasulallah, Anda menyolatkannya padahal dia
berzina?" Beliau SAW menjawab, "Wanita ini telah bertobat yang bila
tobatnya itu dibagikan kepada 70 penduduk Madinah niscaya masih cukup.
Adakah orang yang lebih utama dari yang menyerahkan dirinya kepada hukum
Allah?" (HR. Muslim)
On the authority of `Imran bin Al - Husain Al - Khuza`i (may Allah be
pleased with him) who narrated: A woman from the tribe Juhainah came to
the Messenger of Allah (may peace be upon him) while she was pregnant
from (Zina) adultery and said to him: "O Messenger of Allah! I have
committed an offense liable to Hadd (prescribed punishment), so exact
the execution of the sentence." The Messenger of Allah (may peace be
upon him) called her guardian and said to him, "Treat her kindly. Bring
her to me after the delivery of the child." That man complied with the
orders. At last the Prophet (may peace be upon him) commanded to carry
out the sentence. Her clothes were secured around her and she was stoned
to death. The Prophet (may peace be upon him) led her funeral prayers.
`Umar submitted: "O Messenger of Allah! She committed Zina and you have
performed funeral prayer for her?" He replied, "Verily, she made
repentance which would suffice for seventy of the people of Medina if it
is divided among them. Can there be any higher degree of repentance
than that she sacrificed her life voluntarily to win the Pleasure of
Allah, the Exalted?."
(Reported by Muslim)
Fawaid
1. Sebesar apapun dosa seseorang namun bila dia
menyesal dan bertaubat secara sungguh-sungguh, maka dosa-dosanya akan
dihapus Allah dan kembali seperti bayi lagi.
2. Di antara perilaku
seorang muslim yang baik adalah behenti dan menyesal atas dosa yang
pernah dilakukannya serta bersedia menerima hukuman yang berlaku dengan
sepenuh kesadaran dan keikhlasan.
3. Hukum syariah yang diterapkan
di dunia akan menghapus dosa di akhirat, apabila diiringi dengan
penyesalan dan taubat yang hakiki.
4. Seorang yang hamil karena
zina ditunda pelaksanaan hukumannya hingga bayi itu dilahirkan. Sebab
bayi itu sendiri tidak punya dosa sehingga tidak boleh disakiti dengan
cara menghukum ibunya yang masih mengandungnya.

Post a Comment