Taubat Pezina yang Cukup untuk 70 Penduduk Madinah

Dari Abi Nujaid Imran bin Husain Al-Khuza'i r.a. bahwa seorang wanita dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW di mana dia mengandung anak zina. Wanita itu berkata, "Ya Rasulallah, aku terkena hukum hudud dan rajamlah aku." Maka Nabi memanggil wali wanita itu dan berkata, "Peliharalah dia baik-baik dan bila telah lahir anaknya bawalah kemari." Perintah nabi itu dilaksanakan olehnya. Kemudian setelah melahirkan, wanita itu dihukum rajam. Sesudah mati dishalatkan oleh Rasulullah SAW. Umar ra berkata, "Ya Rasulallah, Anda menyolatkannya padahal dia berzina?" Beliau SAW menjawab, "Wanita ini telah bertobat yang bila tobatnya itu dibagikan kepada 70 penduduk Madinah niscaya masih cukup. Adakah orang yang lebih utama dari yang menyerahkan dirinya kepada hukum Allah?" (HR. Muslim)

On the authority of `Imran bin Al - Husain Al - Khuza`i (may Allah be pleased with him) who narrated: A woman from the tribe Juhainah came to the Messenger of Allah (may peace be upon him) while she was pregnant from (Zina) adultery and said to him: "O Messenger of Allah! I have committed an offense liable to Hadd (prescribed punishment), so exact the execution of the sentence." The Messenger of Allah (may peace be upon him) called her guardian and said to him, "Treat her kindly. Bring her to me after the delivery of the child." That man complied with the orders. At last the Prophet (may peace be upon him) commanded to carry out the sentence. Her clothes were secured around her and she was stoned to death. The Prophet (may peace be upon him) led her funeral prayers. `Umar submitted: "O Messenger of Allah! She committed Zina and you have performed funeral prayer for her?" He replied, "Verily, she made repentance which would suffice for seventy of the people of Medina if it is divided among them. Can there be any higher degree of repentance than that she sacrificed her life voluntarily to win the Pleasure of Allah, the Exalted?."
(Reported by Muslim)


Fawaid
1. Sebesar apapun dosa seseorang namun bila dia menyesal dan bertaubat secara sungguh-sungguh, maka dosa-dosanya akan dihapus Allah dan kembali seperti bayi lagi.

2. Di antara perilaku seorang muslim yang baik adalah behenti dan menyesal atas dosa yang pernah dilakukannya serta bersedia menerima hukuman yang berlaku dengan sepenuh kesadaran dan keikhlasan.

3. Hukum syariah yang diterapkan di dunia akan menghapus dosa di akhirat, apabila diiringi dengan penyesalan dan taubat yang hakiki.

4. Seorang yang hamil karena zina ditunda pelaksanaan hukumannya hingga bayi itu dilahirkan. Sebab bayi itu sendiri tidak punya dosa sehingga tidak boleh disakiti dengan cara menghukum ibunya yang masih mengandungnya.

Post a Comment