Dari Abu Khalid Hakim bin Hizam ra. berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Penjual dan pembeli bebas belum terikat, selagi mereka belum
berpisah. Maka jika masing-masing jujur serta saling menjelaskan keadaan
barang/hartanya, diberkahi jual-beli itu. Tetapi jika mereka saling
menyembunyikan cacat serta saling berdusta, terhapuslah keberkahan
jual-beli itu." (HR Muttafaq 'alaihi)
On the authority of Abu Khalid Hakim bin Hizam (may Allah be pleased
with him) who reported that Allah's Messenger (may peace be upon him)
said, "Both parties in a business transaction have a right to annul it
so long as they have not separated; and if they tell the truth and make
everything clear to each other (i.e., the seller and the buyer speak the
truth, the seller with regard to what is purchased, and the buyer with
regard to the money) they will be blessed in their transaction, but if
they conceal anything and lie, the blessing on their transaction will be
eliminated." (Reported by al-- Bukhari and Muslim)
Fawaid
1. Kunci keberkahan di dalam sebuah usaha, apapun
bentuknya, adalah kejujuran dan keterbukaan. Maksudnya, tidak boleh
menyembunyikan cacat, cela atau pun kekurangan yang ada pada benda yang
dijualnya.
2. Bila sebuah transaksi bisnis dijalankan dengan
cara-cara yang menipu, tidak terbuka serta dengan cara menutup-nutupi
cacatnya, maka keberkahannya akan dihilangkan oleh Allah. Dan pada
kenyataannya, pedagang yang demikian akan ditinggalkan oleh konsumennya.
Dan di akhirat, pedagang yang tidak jujur harus merasakan azab api
neraka yang panas.
3. Di dalam hadits ini terdapat sebuah landasan
hukum tentang khiyarul-majlis, yaitu kesempatan untuk membatalkan
transaksi jual-beli meski sudah terjadi, yaitu selama keduanya belum
berpisah. Namun pensyariatan khiyarul-majlis ini tidak disepakati oleh
Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanafiyah. Mereka mengatakan bila kedua belah
pihak sudah selesai bicara yang menyepakati transaksi, tidak bisa
dimentahkan lagi, meski masih sama-sama di dalam satu majelis.
Sumber: Shafwatul Ahadits (CD), waqaf M. Rasyid Ali Maktum

Post a Comment