Kejujuran Melahirkan Keberkahan dalam Usaha

Dari Abu Khalid Hakim bin Hizam ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Penjual dan pembeli bebas belum terikat, selagi mereka belum berpisah. Maka jika masing-masing jujur serta saling menjelaskan keadaan barang/hartanya, diberkahi jual-beli itu. Tetapi jika mereka saling menyembunyikan cacat serta saling berdusta, terhapuslah keberkahan jual-beli itu." (HR Muttafaq 'alaihi)

On the authority of Abu Khalid Hakim bin Hizam (may Allah be pleased with him) who reported that Allah's Messenger (may peace be upon him) said, "Both parties in a business transaction have a right to annul it so long as they have not separated; and if they tell the truth and make everything clear to each other (i.e., the seller and the buyer speak the truth, the seller with regard to what is purchased, and the buyer with regard to the money) they will be blessed in their transaction, but if they conceal anything and lie, the blessing on their transaction will be eliminated." (Reported by al-- Bukhari and Muslim)

Fawaid
1. Kunci keberkahan di dalam sebuah usaha, apapun bentuknya, adalah kejujuran dan keterbukaan. Maksudnya, tidak boleh menyembunyikan cacat, cela atau pun kekurangan yang ada pada benda yang dijualnya.

2. Bila sebuah transaksi bisnis dijalankan dengan cara-cara yang menipu, tidak terbuka serta dengan cara menutup-nutupi cacatnya, maka keberkahannya akan dihilangkan oleh Allah. Dan pada kenyataannya, pedagang yang demikian akan ditinggalkan oleh konsumennya. Dan di akhirat, pedagang yang tidak jujur harus merasakan azab api neraka yang panas.

3. Di dalam hadits ini terdapat sebuah landasan hukum tentang khiyarul-majlis, yaitu kesempatan untuk membatalkan transaksi jual-beli meski sudah terjadi, yaitu selama keduanya belum berpisah. Namun pensyariatan khiyarul-majlis ini tidak disepakati oleh Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanafiyah. Mereka mengatakan bila kedua belah pihak sudah selesai bicara yang menyepakati transaksi, tidak bisa dimentahkan lagi, meski masih sama-sama di dalam satu majelis.

Sumber: Shafwatul Ahadits (CD), waqaf M. Rasyid Ali Maktum


Post a Comment